“Dalam penangkapan tersebut, terdapat beberapa barang bukti yang ditahan seperti satu buah rokok elektrik yang berisi cairan dengan kandungan narkotika jenis ganja atau likuid THC. Barang bukti tersebut akhirnya di uji dan benar positif ada kandungan ganja,” ucap Rezka di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Menurut Rezka, kasus ini akan ditindak lanjut dengan hukuman sesuai narkotika. Ia menjelaskan, kasus ini akan masuk ke dalam undang-undang narkotika.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” ungkapnya.
Hal seperti ini tentu sangat merugikan industri esports di Indonesia. Apalagi, Jeixy sendiri pernah menjadi pemain profesional di salam satu tim besar di Indonesia. Dengan adanya peristiwa ini, berharap para atlet esports ke depannya bisa lebih dewasa dan bijak lagi dalam mengambil keputusan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait