BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna telah memberikan paparan terkait penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Bandung sehingga meraih nominasi pada seleksi Paritrana Award 2024.
Dadang memaparkan pencapaian signifikan Kabupaten Bandung dalam meningkatkan jangkauan perlindungan Jamsostek bagi para pekerja di wilayah yang dipimpinnya.
Menurut laporan Implementasi Jamsostek Tahun 2023, regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan Jamsostek.
Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, didukung oleh Peraturan Bupati Bandung No. 57 Tahun 2018 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, menjadi landasan utama dalam upaya ini.
Setidaknya ada 12 jenis pekerja di Kabupaten Bandung yang berhak menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, di antaranya:
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait