CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) memastikan ketersediaan gas liquefied petroleum gas (LPG) atau gas LPG 3 KG tahun ini mencukupi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperind Kota Cimahi, Indra Bagjana mengatakan, tahun ini kuota gas LPG 3 KG untuk Kota Cimahi mencapai 19.557 Mton. Jumlah itu mengalami penambahan dari kuota tahun 2023 yang hanya 18.116 Mton.
"Kalau kuota tahun ini menang ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi masyarakat tidak usah khawatir karena stoknya aman," ucap Indra, Jumat (26/4/2024).
Jika dikonversikan, jatah gas bersubsidi yang didapat Kota Cimahi adalah sebanyak 6.525.660 tabung sepanjang tahun 2024. Jumlah yang didapat tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya 6.038.667 tabung.
Begitupun jumlah setiap bulannya yang mengalami kenaikan dari 502.222 tabung di tahun 2023 menjadi sebanyak 543.805 tabung di tahun 2024 setiap bulannya.
Indra memastikan, jumlah gas bersubsidi yang disiapkan itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Cimahi. Apabila ada kekurangan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Hiswana Migas.
"Sejauh ini alhamdulillah belum ada laporan kelangkaan dari wilayah, dan jangan sampai ada," ujarnya.
Indra menegaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram masih sama. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:542/Kep.96-Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram, HET di tingkat agen adalah Rp 14.750 per tabung. Sementara harga di pangkalan Rp 16.600 per tabung.
"Kalau HET gas 3 kilogram belum ada perubahan, masih sama. Kami imbau untuk pedagang atau pengecer tidak menjual di atas HET," ungkapnya.
Untuk peruntukan sendiri masih sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 21 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, gas bersubsidi itu disalurkan Pertamina melalui agen dan pangkalan.
Gas LPG bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Kriterianya, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp 50 juta dalam sebulan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait