BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - TB UUS (72), kakek bejat yang tinggal di Jalan Neglasari Utara, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung ditangkap polisi. Pria tua itu asal Serang itu diduga menyembunyikan dan memperkosa SSF (19), gadis disabilitas grahita atau mengidap keterbelakangan mental.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal pada akhir April 2024 sekitar jam 21.00 WIB, orang tua korban mendapat informasi dari warga bahwa korban SSF sedang berada di dalam rumah tersangka TB UUS. Kemudian orang tua korban mendatangi rumah tersangka dan berusaha menggedor pintu rolling door namun tidak bisa dibuka.
Selang beberapa menit kemudian, kata Kapolrestabes, orang tua korban kembali menggedor rolling door rumah pelaku dengan berpura-pura membeli gas elpiji. Akhirnya pelaku membukakan pintu. Namun orang tua tidak terlihat korban di dalam rumah tersangka.
Setelah itu, kata Kombes Pol Budi, orang tua korban pulang. Karena khawatir orang tua korban kembali datang dan menanyakan keberadaan korban, tersangka menjelaskan bahwa korban tidak ada di dalam rumah. Padahal korban disembunyikan di lantai atas rumah.
'Saat orang tua bertanya, pelaku berbohong. Tersangka mengaku tidak tidak tahu keberadaan korban," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024).
Karena semakin curiga korban masih di dalam rumah pelaku, orang tua dan keluarga serta para saksi memantau rumah pelaku dari luar.
"Sekitar pukul 23.00 WIB tersangka keluar rumah, tidak lama diikuti oleh korban dalam keadaan menangis dan syok. Setelah dibawa pulang, korban mengaku telah didorong ke atas kasur dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," ujar Kombes Pol Budi.
Orang tua korban, tutur Kapolrestabes Bandung, lantas melaporkan perbuatan bejat tersangka TB UUS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan, petugas bergerak menangkap tersangka TB UUS.
"Petugas juga mengamankan barang bukti kaus, celana pendek, dan celana dalam yang dikenakan korban saat pemerkosaan terjadi," tutur Kapolrestabes Bandung.
"Modus operandi, tersangka merayu korban untuk masuk ke rumah dan memperkosa korban. Pelaku mengaku baru satu kali memperkosa tetapi telah sering mencabuli korban dengan tangan," ucap Kombes Pol Budi.
Kapolrestabes menyatakan, tersangka TB UUS disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
"Dalam menangani kasus ini, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung terkait pemeriksaan psikologi korban," ujar Kapolrestabes.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait