BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 158 motor ditahan petugas Satlantas Polrestabes Bandung hasil razia 2022 hingga 2023. Ratusan ditahan petugas karena pengendara melanggar aturan lalu lintas dan tidak membawa surat-surat resmi kepemilikan.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar mengatakan, sejak ditahan petugas, pemilik tidak mengambil kembali motor-motor tersebut. Sehingga, petugas menyimpannya di gudang khusus, Jalan Cicendo, Kota Bandung.
"Motor-motor ini sudah dua tahun tidak diambil pemilknya walaupun sudah melewati masa sidang di pengadilan," kata Kasatlantas, Sabtu (4/5/2024).
AKBP Eko menyatakan, pemilik kendaraan dipersilakan mengambil motor yang ditahan tersebut. Tentu pemilik harus membawa surat-surat resmi kepemilikan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait