158 Motor Pelanggar Ditahan Polisi, Kasatlantas: Silakan Ambil, Bawa Dokumen Kepemilikan

Agus Warsudi
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar menunjukkan ratusan motor pelanggar yang ditahan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 158 motor ditahan petugas Satlantas Polrestabes Bandung hasil razia 2022 hingga 2023. Ratusan ditahan petugas karena pengendara melanggar aturan lalu lintas dan tidak membawa surat-surat resmi kepemilikan.

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar mengatakan, sejak ditahan petugas, pemilik tidak mengambil kembali motor-motor tersebut. Sehingga, petugas menyimpannya di gudang khusus, Jalan Cicendo, Kota Bandung.

"Motor-motor ini sudah dua tahun tidak diambil pemilknya walaupun sudah melewati masa sidang di pengadilan," kata Kasatlantas, Sabtu (4/5/2024).

AKBP Eko menyatakan, pemilik kendaraan dipersilakan mengambil motor yang ditahan tersebut. Tentu pemilik harus membawa surat-surat resmi kepemilikan.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network