158 Motor Pelanggar Ditahan Polisi, Kasatlantas: Silakan Ambil, Bawa Dokumen Kepemilikan

Agus Warsudi
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar menunjukkan ratusan motor pelanggar yang ditahan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Kami imbau masyarkat yang merasa memiliki, silakan datang ke Polrestabes Bandung. Bagi masyarakat yang kendaraannya hilang entah itu dicuri atau jadi korban kriminalitas, silakan datang, hubungi kami di Polrestabes Bandung," ujar AKBP Eko.

Kasatlantas menuturkan, polisi telah mendata nomor rangka dan mesin 158 motor yang ditahan tersebut sehingga pemilik tinggal menunjukkan dokumen kepemilikan.

"Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996. Sebelum datang ke Polrestabes Bandung bisa konfirmasi dulu. Nanti kami cek datanya. Silakan siapkan dokumen kepemilikan asli, BPKB dan STNK," tutur Kasatlantas.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network