BANDUNG, iNewsBAndungRaya.id - Polisi berhasil mengamankan dua pelaku perundungan suporter Persib, berinisial HS (26) dan IE (41). Keduanya ditangkap di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu (04/05/2024), pukul 03.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Solo, Kompol. Ismanto Yuwono menyampaikan pelaku perundungan adalah suporter klub sepak bola Persis.
“Bentuk perundungannya adalah pelaku melakukan pemotongan rambut dan alis terhadap korban,” kata Kompol. Ismanto saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Sabtu (4/5/2024) malam.
Kompol. Ismanto kemudian menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban menonton pertandingan Persib kontra PSS Sleman di Manahan Solo pada Selasa (30/4/2024).
Setelah pertandingan usai, korban dibawa ke lokasi yang merupakan tempat tinggal salah satu pelaku.
Pelaku melakukan perundungan ini atas motif balas dendam karena sempat diperlakukan semena-mena saat tandang kontra Persib Bandung.
“Menurut keterangan pelaku, ketika mereka bertandang ke sana, mereka dilempari oleh suporter Persib, kemudian di stadion sampai malam baru bisa keluar,” kata dia.
Pasal yang akan disangkakan kepada kedua pelaku tersebut ialah Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait