Sebab, warga lain masih melakukan angsuran ke Bank BNI, walaupun mengetahui bahwa setelah selesainya cicilan, mereka tidak akan mendapatkan sertifikat karena sertifikat tidak berada di Bank BNI.
"Pada akhirnya kami tidak bisa mendapatkan hak kami yaitu sertifikat," ucap Zacharia.
Zacharia dan warga De Marrakesh membuat langkah dengan risiko kehilangan rumah yang saat ini sedang ditinggali. Mereka telah menyampaikan Surat Perwakilan Debitur BNI pada Perumahan De Marrakesh tanggal 7 Desember 2023 tentang Permohonan Pembatalan Perjanjian dan Kompensasi Lainnya.
Upaya dari Zacharia dan warga De Marrakesh tidak berhenti sampai situ. Sejak 11 Januari 2024 hingga 26 April 2024, mereka telah mengirimkan beberapa teguran melalui surat somasi pertama hingga ketiga kepada BNI melalui kuasa hukumnya.
Juga laporan dugaan tindak pidana di sektor jasa keungan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak Bank BNI, OJK maupun BI kepada para debitur bank BNI di Perumahan De Marrakesh.
Pada prinsipnya, kata Zacharia, para korban meminta pembatalan Perjanjian Kredit dengan Bank BNI dan pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan ke Bank BNI.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait