"Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur," ujar Zacharia.
Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menduga ada kelalaian atau dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bank BNI, sehingga apa yang sudah dikuasai berpindah menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lain.
Karena itu, Zacharia dan warga De Marrakesh yang menjadi debitur Bank BNI menjadi korban dan mengalami kerugian.
Pada 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan oleh BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Haslinya sama seperti sebelunya, yaitu, BNI kalah.
"Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami merasa was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh, Bandung," tutur Zacharia.
Selain rasa was-was, kata Zacharia, belum turunnya sertifikat rumah turut menimbulkan kekecewan dan kerugian yang sudah menyelesaikan angsuran bagi warga De Marrakesh, maupun warga lain yang belum menyelesaikan angsuran.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait