BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 tidak akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen.
Kepastian itu didapat setelah tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri atau menyerahkan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran hingga batas akhir pendaftaran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
"Hingga tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal dan sebaran ke KPU Jawa Barat. Pilgub Jabar dipastikan tidak ada calon perseorangan," ucap Adie saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Adie menjelaskan, syarat perseorangan sendiri diharuskan memiliki jumlah dukungan minimal 2.321.469 orang dengan e-KTP yang tersebar minimal di 14 Kabupaten/Kota.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait