Asep mengatakan, Dishub Kota Bandung akan menyiapkan 4 kendaraan angkutan berupa 2 kendaraan bus TMB dan 2 kendaraan medium.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan area parkir disekitar Balai Kota Bandung diantaranya di Jalan Sumatera, Aceh dan area Bandung Indah Plaza (BIP).
"Kalau ASN ada yang bawa kendaraan itu silahkan. Asalkan tidak boleh parkir di Balai Kota. Drop off-nya di Taman Dewi terus parkir di Jalan Sumatra atau di BIP. Jangan parkir di daerah terlarang," jelasnya,
Bagi yang melanggar parkir, kata Asep, Dishub Kota Bandung akan memberikan sanksi berupa derek kendaraan.
"Yang melanggar parkir siapapun akan kami derek," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait