“Masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam acara ini. Selain itu, kelompok masyarakat sasaran yang akan dilibatkan di antaranya Penyuluh Agama Islam, Pondok Pesantren dan Majelis Taklim, Ormas Islam, Kampus/Universitas, dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)," tuturnya.
Berikut ketentuan mengikuti Hari Sejuta Kiblat:
1. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi menginstruksikan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk berpartisipasi dalam kegiatan Hari Sejuta Kiblat, kemudian mendaftarkan melalui link yang disediakan (s.id/harisejutakiblat)
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menginstruksikan kepada Kepala KUA untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
3. Kepala KUA menginstruksikan kepada penyuluh agama Islam untuk menjalankan beberapa hal berikut:
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait