Ditangkap di Bandung, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Bekerja sebagai Buruh Bangunan

Rina Rahadian
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon. Foto: Instagram @curhatbang.id.

Mereka adalah Jaya (23), Supriyanto (20), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman (21), dan Rivaldi Aditya Wardana (21). Semuanya divonis penjara seumur hidup.

Kemudian pelaku Saka Tatal yang masih di bawah umur dihukum delapan tahun penjara, dan kini sudah dinyatakan bebas.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network