Menang Atas Sengketa Kasus Bikers Brotherhood, BBMC: Entitas Hukum BB1%MC Tak Ada Lagi

Rina Rahadian
Pengacara BBMC, Hendarsam Marantoko. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 % Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1%MC.

Maka, BBMC memberikan somasi atau peringatan, serta siap pidanakan oknum yang masih menggunakan logo BB1%MC.

Pengacara BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan, eksekusi logo oleh PN Bandung tersebut menandai entitas hukum BB1%MC sudah tidak ada lagi.

“Dan oleh karena itu semua pihak yang tadinya tergabung dalam 1% artinya sekarang suda tidak ada lagi, atau dalam kata lain yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Hendarsam, Kamis (23/5/2024).

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network