BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) menolak keras kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan keluarnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOP).
Adapun kebijakan baru yang telah dikeluarkan oleh ITB di antaranya mahasiswa sarjana ITB yang diterima melalui jalur reguler seperti SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri memiliki kewajiban dalam pembayaran UKT dengan besaran yang diwajibkan oleh mahasiswa.
Sedangkan range besaran UKT per semester pada semua program studi (prodi) FMIPA yakni Rp5.000.000 sampi Rp12.500.000. Sedangkan, program studi SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SPPAK dan FSRD biaya UKT mencapai Rp5.000.000 sampai Rp14.500.000.
Sementara semua program studi fakultas dan sekolah di ITB Kampus Cirebon, Rp5.000.000 sampai Rp12.500.000.
Menurut Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik Kabinet KM ITB, Revanka Mulya, kebijakan baru yang diterapkan pihak ITB ini menjadi beban baru untuk mahasiswa.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait