"Besaran UKT ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada pada rentang Rp0 - Rp12.500.000 (Fakultas NonSBM) dan Rp0 - Rp20.000.000 (SBM)," ucap Revanka, Senin (27/5/2024).
Ravenka mengatakan, tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa jalur reguler Seleksi Mandiri, dikenai tiap semesternya dengan besaran yang beragam. Diketahui, besaran IPI paling rendah berada di kisaran Rp98.336.000 sampai Rp100.000.000.
Sementara besaran IPI paling tinggi adalah Rp141.000.000. Besaran IPI ini mengalami kenaikan yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Pada tahun sebelumya, IPI hanya dibayarkan satu kali saat pendaftaran ulang mahasiswa baru," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Marwa Huwaida mengatakan, KM ITB mengeluarkan enam poin sikap yang menolak keras keluarnya peraturan baru itu.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait