Aturan Wajib Iuran Tapera, Gaji Karyawan Akan Dipotong 3 Persen

Rizal Fadillah
Ilustrasi pekerja swasta membeli rumah. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori peserta Tapera, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Sedangkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3% penghasilan untuk peserta pekerja mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh pekerja mandiri.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network