Segel Dua Toko, Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Butir Obat-obatan Terlarang

Rizal Fadillah
Satpol PP Kota Bandung menyegel toko. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menyita ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal.

Ribuan obat ilegal itu disita dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap pelanggaran tibum tranmas dan dugaan penjualan minol tanpa izin di empat titik pada Rabu (29/5/2024).

Keempat titik tersebut antara lain:

1. Sebotol Wine & Spirit Jalan Kopo No. 140 Kel. Babakan Asih Kec. Bojongloa Kaler.

2. Toko Kawa2 Sagitarius Jalan Soekarno-Hatta Kel. Karasak Kec. Astana Anyar (sebelah warkop 2 lantai).

3. Toko Kosmetik Mail Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).

4. Kios Berkah Jaya Herbal Jalan BKR No. 9 Kel. Pasirluyu Kec. Regol.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network