"Pj kepala daerah atau ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik," tegasnya.
Bey mengatakan, dirinya tidak ingin mendengar atau melihat ada Sekda ataupun Pj Kepala Daerah yang menggunakan fasilitas negara untuk berpolitik, khususnya Pilkada 2024.
"Saat pendaftaran, kampanye, saat mencari dukungan jangan sampai menggunakan fasilitas negara," ujarnya.
"Janganlah sampai menggunakan fasilitas negara untuk pertemuan, kepentingan pribadi, nah itu, politik kan kepentingan pribadi," tambahnya.
Sebab menurutnya, fasilitas negara hanya diperuntukkan untuk melayani masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait