TBC di Kota Badung Sentuh 18.314 Kasus, Pemkot Lakukan Hal Ini

Abbas Ibnu Assarani
Pemkot Bandung berkomitmen untuk mempercepat penanggulangan TBC sesuai dengan Perpres nomor 67 tahun 2021. (Foto:Istimewa)

Sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan dan koordinasi  stakeholder dalam pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, Pemkot Bandung telah menerbitkan Keputusan Walikota Bandung tanggal 26 Januari 2023 Nomor 800/Kep.175-Dinkes/2023 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kota Bandung.

Ia berharap seluruh pemangku agar berperan aktif dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis di Kota Bandung sesuai dengan tupoksinya masing-masing

Sebagai informasi, Tuberkulosis (TBC) tetap menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia, dengan 1.060.000 kasus baru setiap tahun. USAID meluncurkan Program Bebas TB untuk membantu Indonesia mencapai eliminasi TBC pada 2030. Provinsi Jawa Tengah, bersama tiga provinsi lainnya, menjadi fokus program ini mulai Juli 2024-Juli 2028.

Di Jawa Barat, terdapat empat kabupaten kota yang menjadi fokus utama program yakni Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan, termasuk Peraturan Presiden No. 67 tahun 2021, yang menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan komunitas dalam penanggulangan TBC. Namun, selain tantangan medis, stigma terhadap penderita TBC juga perlu diatasi.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network