CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi angkat bicara terkait ramainya pemberitaan Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, Dikdik Suratno Nugrahawan digadang-gadang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Bahkan, alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Dikdik pun bertebaran di sejumlah titik Kota Cimahi.
Kendati demikian, Dikdik sendiri tidak meninggalkan jabatannya saat ini sebagai Sekda Kota Cimahi. Atas hal itu, Dicky Saromi mengaku, telah memanggil Dikdik untuk dimintai penjelasannya.
"Ya sudah saya panggil yang bersangkutan," ucap Dicky saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Dicky juga memastikan, APK bergambar wajah Dikdik saat ini telah ditertibkan.
"Atas kesadaran yang bersangkutan APK telah diturunkan," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi untuk ikut menertibkan APK Dikdik.
"Saya juga sudah perintahkan Satpol PP bila masih ada APK yang tersisa untuk segera diturunkan," katanya.
Dicky mengaku, pihaknya telah berulang kali mengingatkan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024.
"Ya sudah berulangkali saya sampaikan bahwa netralitas adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh ASN di Kota Cimahi," tandasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi mempersilahkan Dikdik Suratno Nugrahawan untuk maju di Pilkada 2024. Dengan catatan, Dikdik yang menjabat Sekda Kota Cimahi harus mundur dari jabatannya karena statusnya sebagai ASN.
"Silakan saja. Pesan khusus untuk beliau, gak ada lah," kata Dicky, Sabtu (25/5/2024).
Dicky menegaskan, ASN yang memang berminat ikut bertarung dalam Pilkada 2024 tentu saja harus menempuh aturan. Termasuk mengundurkan diri sebagai abdi negar karena sesuai aturan ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.
"Bagi ASN yang mau atau berminat ikut pilkada tetap harus menempuh jalur secara normatif. Apa yang sudah diatur dan ditetapkan KPU silakan tempuh, termasuk pengunduran diri selaku ASN harus dilaksanakan," katanya.
Meski demikian, Dicky mengingatkan ASN yang tertarik mencalonkan diri harus tetap profesional melaksanakan tugas sebelum ditetapkan sebagai kontestan di Pilkada Kota Cimahi.
"Tapi sebelum ditetapkan harus menyelesaikan tugas secara profesional. Dan saya akan mengawal itu agar yang bersangkutan benar-benar melaksanakan tugas secara profesional," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait