Umumkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan, BSI Beri Imbal Hasil hingga 6,8 Persen per Tahun

Rizal Fadillah
BSI mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I. (Foto: Ist)

“Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi,” ucap Cahyo dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Cahyo menjelaskan, untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B ini adalah dua tahun terhitung sejak tanggal emisi. 

Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1,08 triliun. Dengan imbal hasil ekuivalen 6,8 persen. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

“Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah,” jelasnya.

Cahyo menyebut, pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network