BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar memusnahkan 23.932,6 atau 24 kg sabu hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei 2024. Total 7 tersangka pemilik dan pengedar barang haram itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Lima dari tujuh tersangka pemilik sabu itu antara lain, Lukman alias Buluk, Ade AS alias Ong, Agus Tirtana alias Peupeung, Lendra Susanto alias Gendot, dan Hery GP.
Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.
"Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini disita dari tujuh tersangka dari enam laporan polisi dengan tujuh tersangka sebanyak 23,932,6 gram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan enam kasus. Antara lain, laporan polisi 3 Maret 2024.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait