24 Kg Sabu Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Polda Jabar

Agus Warsudi
Sebanyak 24 kg sabu dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Jabar.

Kemudian, laporan polisi 1 Mei 2024. Selanjutnya, laporan polisi 17 April 2024. LP 22 Mei dan LP 4 Mei 2024. Barang bukti terbesar, pengungkapan pada 7 Mei 2024 dengan barang bukti 20.627 gram atau 20 kg.

Para pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menangkap 5 tersangka sindikat narkoba Aceh-Jabar. Dari penangkapan sindikat itu, polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu.

Lima tersangka anggota sindikat narkoba Aceh-Jabar yang berhasil diringkus antara lain, Herman, M Nadir alias Abu Taib, Muamar, Umar Zaini alias Raja alias Italy dan Amriya Achmad.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network