Kemudian, laporan polisi 1 Mei 2024. Selanjutnya, laporan polisi 17 April 2024. LP 22 Mei dan LP 4 Mei 2024. Barang bukti terbesar, pengungkapan pada 7 Mei 2024 dengan barang bukti 20.627 gram atau 20 kg.
Para pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Kombes Pol Jules.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menangkap 5 tersangka sindikat narkoba Aceh-Jabar. Dari penangkapan sindikat itu, polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu.
Lima tersangka anggota sindikat narkoba Aceh-Jabar yang berhasil diringkus antara lain, Herman, M Nadir alias Abu Taib, Muamar, Umar Zaini alias Raja alias Italy dan Amriya Achmad.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait