Kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang kemudian harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan ad valorem atau persentase dari gaji atau upah.
3. Hentikan Komersialisasi Pendidikan dan Fokus Pada Rekonstruksi Sistem Pendidikan Berkualitas yang Pro-Rakyat
Melambungnya peningkatan besar UKT yang telah diatur pada Permendikbud Nomor 54 tahun 2024 memberikan dampak pada kesenjangan masyarakat yang semakin terasa.
Salah satu pihak yang sering dianggap sebagai aktor antagonis dalam permasalahan ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal ini dikarenakan kebijakan dan regulasi yang mereka keluarkan seringkali dianggap kurang berpihak pada mahasiswa, terutama dalam hal keringanan biaya pendidikan.
Mahasiswa dan berbagai organisasi kemahasiswaan telah berulang kali menyuarakan keluhan mereka terkait tingginya UKT yang tidak sebanding dengan fasilitas dan kualitas pendidikan yang mereka terima.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait