Sedangkan Ajay M Priatna, divonis sebanyak dua kali. Kasus pertama suap perizinan rumah sakit, ia divonis 2 tahun penjara. Kemudian di kasus suap kepada penyidik KPK, ia divonis 4 tahun penjara.
Di kasus Ajay ini, nama Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sempat disebut-sebut. Ia bahkan pernah dihadirkan menjadi saksi.
Peran Dikdik juga diduga sangat besar dalam perkara tersebut karena meminta sejumlah kepala SKPD mengumpulkan uang.
Setidaknya, dugaan itu pernah disampaikan oleh kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadli Nasution, beberapa waktu lalu. Dikdik sendiri kini bakal maju sebagai calon Wali Kota Cimahi pada Pilwalkot 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait