Dalam waktu dekat, TS akan dipanggil oleh penyidik Polres Taput. Selain itu, secara internal TS juga akan dipanggil oleh BKD Jabar.
Selama proses pemeriksaan oleh kepolisian, TS tidak mendapatkan pendampingan hukum dari Pemprov Jabar. Bahkan, statusnya sebagai ASN masih dalam evaluasi internal.
"Sampai sekarang belum ada pendampingan. Untuk opsi dinonaktifkan, kami akan konsultasikan dengan pimpinan," katanya.
Sumasna menjelaskan bahwa TS sebelumnya bertugas di Pemkab Taput. Pada tahun 2020, TS mengajukan perpindahan ke Pemprov Jabar dan mulai bertugas di DPMD Jabar setelah memenuhi persyaratan formal.
"Alasan yang disampaikan waktu itu karena suaminya bertugas di Kuningan, Jawa Barat. Yang bersangkutan memang lahir dan besar di Jawa Barat dan setelah lulus sekolah ditugaskan di Tapanuli Utara," terangnya.
"Dan ada hak bagi yang bersangkutan untuk mengajukan perpindahan selama persyaratan terpenuhi. Waktu itu, tidak ada kelengkapan yang dianggap ganjil sehingga kami terima," sambungnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait