Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, PN Bandung: Termohon Tidak Hadir

Agung Bakti Sarasa
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digerlar pada hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.

"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.

Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

"Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network