Pemprov Jabar Anulir Kelulusan 31 Siswa dari Sekolah Favorit di Bandung

Rizal Fadillah
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto; Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mendiskualifikasi kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.

Adapun 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke sekolah favorit yakni SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD). Mereka telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima. 

Kuota PPDB 2024 Jabar tahap 1 jalur zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke jalur prestasi rapor PPDB tahap 2.

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Meski sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran, pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network