Gara-Gara Pindah Gardu Tol, Pengendara Mobil Ini Harus Bayar Rp789 Ribu Viral 

Muhammad Fadli Ramadan
Viral seorang pengendara mobil harus membayar Rp789 Ribu, karena pindah Gardu Tol. Foto: TikTok

Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal tersebut terjadi karena pemilik kendaraan melakkan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali pada gardu yang berbeda, sehingga dinyatakan melanggar oleh sistem sehingga dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.

Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal : 

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol 

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol 

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network