Dena menyatakan, aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa intervensi. "Kami mendukung pengadilan tanpa intervensi pihak mana pun," ujar Dena.
Lembanga peradilan, tutur Dena, harus dihormati guna menegakkan hukum dan keadilan. Perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan peradilan adalah contempt of court atau pelecehan terhadap pengadilan.
"Peristiwa yang diduga dilakukan oleh pengacara dengan cara meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa merupakan preseden buruk, penghinaan, dan menjatuhkan kewibaaan, martabat penyelengara peradilan dalam penegakan hukum. Dapat diduga melarikan tahanan yang dalam proses peradilan," tuturnya.
Sementara itu, sidang pada Selasa 25 Juni 2024 kembali ditunda karena pengacara berulah kembali membawa terdakwa Adetya keluar ruang sidang. Sehingga, hakim menunda persidangan hingga 2 Juli 2024.
Berikut 9 Poin Pernyataan Sikap FKAPM Bandung:
1. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Adetya alias Sasha.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait