FKAPM Bandung Dukung Penegakan Hukum Tanpa Intervensi, Suarakan 9 Poin Aspirasi

Agus Warsudi
Massa FKAPM Bandung unjuk rasa di depan PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

2. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendesak semua pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. 

3. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Mendesak Pengadilan Negeri Bandung, khususnya bagi majelis hakim yang mangadili perkara tersebut bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.

4. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menyikapi penundaan sidang akibat aksi massa yang ricuh dalam persidangan adalah pelecehan terhadap pengadilan. 

Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum adalah hal yang tidak boleh diintervensi. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami bahwa Indonesia adalah negara hukum. 

5. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung meminta Adetya Yessy Seftiani alias Sasha menjalankan segala proses hukum yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya seluruh masyarakat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku. 

6. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menentang keras atas perilaku Adetya Yessy Seftiani alias Sasha yang berlindung di balik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan ini. 

7. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung akan terus mengawal, mendorong, dan mendukung Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk menegakkan keadilan sesuai aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network