Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri saat itu yakni Irjen Ferdy Sambo.
"IPW menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri," ungkapnya.
"Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik kriminal investigasi," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
“Jadi kami sampaikan hari ini, dari hasil pemeriksaan terhadap 40-an anggota kami, kami sampaikan 17 anggota kami yang akan disidangkan karena terbukti memenuhi unsur (perbuatan pidana),” kata Irjen Suharyono, pada Kamis (27/6/2024).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait