DPRD Jabar: ASN Ikut Pilkada Wajib Mundur dari Jabatannya

Abbas Ibnu Assarani
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - DPRD Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pilkada 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran. 

“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, Selasa (2/7/2024).

ASN lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. 

“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael Situmorang.

Hal senada diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. Pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada. 

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network