Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Harap Polda Jabar Bisa Jawab 5 Gugatan

Agung Bakti Sarasa
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: tangkapan layar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dijadwalkan akan memberikan jawaban dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Berdasarkan jadwal, agenda jawaban dari Polda Jabar akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). Dari pantauan di lokasi, pengacara bersama keluarga Pegi Setiawan sudah hadir. Sementara tim hukum Polda Jabar terlihat pukul 08:59 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya sudah siap mendengarkan jawaban dari pihak polisi. Dia berharap jawaban bisa sesuai dengan konteks gugatan. 

"Pokoknya yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ucap Toni di PN Bandung.

Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jabar saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network