"Terpenting poin akhirnya, bagaimana caranya semuanya lembaga-lembaga ini ataupun OKP-Ormas ini aware dan mau menjadi pengawas partisipatif dan ketika mereka punya keinginan untuk membuat kegiatan pun kita juga bisa bantu," imbuhnya.
Nuryamah memastikan, tidak ada syarat khusus bagi lembaga ataupun masyarakat yang ingin menjadi pengawas partisipatif.
"Sebenarnya tidak ada syarat ya yang terpenting adalah yang mereka mau bergabung. Sebenarnya untuk MoU ini ini bukan syarat mutlak, bukan syarat resmi, tetapi ini bagian dari pada upaya dan kita pun menjalankan Perbawaslu 2 tahun 2023 tadi," katanya.
"Intinya adalah kita ini dalam rangka menjalankan Perbawaslu 2 tahun 2023," tambahnya.
Sementara itu, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan untuk mengajak masyarakat dan lembaga-lembaga di dalam hal pengawasan partisipatif.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait