Satrio menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilihan Pasal 131 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dijelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan serta sosialisasi pemilihan.
"Pengawasan pemilu saat waktu pemilihan sangat penting dilakukan, mengingat wilayah kerja Bawaslu yang sangat luas, disatu sisi potensi dugaan pelanggaran pemilu dalam fase pemilihan semakin meningkat," ungkapnya.
"Di sisi lain jumlah pengawas yang terbatas, partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan tersebut dapat disebut pula sebagai pengawasan pertisipatif karena itu Bawaslu memiliki tugas untuk mengembangkan pengawasan partisipatif," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait