Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Sebut Surat Bisa Digunakan Alat Bukti Petunjuk

Agung Bakti Sarasa
Polda Jabar Hadirkan Prof Agus Surono sebagai Saksi Ahli. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menyatakan, bahwa surat-surat atau dokumen dapat dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana. 

Hal itu disampaikan Prof Agus saat dihadirkan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis (4/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Prof Agus ditanya oleh Tim Hukum Polda Jabar terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti petunjuk untuk menetapkan tersangka. 

"Apakah surat berupa NIK, ijazah SD dan SMP, rapot asli SD, surat kelahiran, STNK yang dijadikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik bisa dijadikan alat bukti petunjuk atau surat berdasarkan Pasal 184 KUHP?" tanya Tim Hukum Polda Jabar.

Menjawab pertanyaan tersebut, Prof Agus menjelaskan bahwa surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan masuk ke dalam alat bukti surat berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b KUHAP.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network