Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Sebut Surat Bisa Digunakan Alat Bukti Petunjuk

Agung Bakti Sarasa
Polda Jabar Hadirkan Prof Agus Surono sebagai Saksi Ahli. (Foto: Ist)

"Jadi di 184 ayat 1 KUHAP yang huruf c itu adalah berkaitan dengan alat bukti surat. Kemudian surat yang seperti apa yang bisa dikualifikasi? Itu tentu ada di Pasal 187 ada beberapa huruf a, b, c," jawab Prof Agung.

"Tentu yang paling pas itu yang berkaitan dengan 187 huruf b yaitu surat yang dibuat berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau juga surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan untuk itu," tambahnya.

Prof Agus menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) an juga berdasarkan norma yang ada di dalam KUHAP maka seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu harus ada syaratnya. Pertama, terpenuhinya minimal 2 alat bukti dalam tahapan penyidikan.

"Dan dengan minimal 2 alat bukti tersebut maka seseorang atau yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dasar untuk untuk menetapkan tersangka itu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," terangnya.

Prof Agus mengatakan, dua alat bukti tersebut dihitung secara kuantitatif. Selama itu terpenuhi, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network