Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi: Keadilan Itu Masih Hadir

Rina Rahadian
Dedi Mulyadi. Foto Dok iNews.id

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dedi Mulyadi sambut hangat putusan pra peradilan Pegi Setiawan yang status tersangkanya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon dibatalkan.

Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan bahwa ada kebahagiaan usai dikabulkannya gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.

“Ada kebahagiaan, ada rasa sedih yang memuncak saat hakim memutuskan bahwa gugatan pra peradilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan diterima,” ujar Dedi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi76, Senin (8/7/2024).

Lanjut, pria yang disapa Kang DM ini mengatakan atas tidak sah nya penetapan dan penahanan Pegi Setiawan, maka ia harus segera dibebaskan.

“Dan Pegi Setiawan tidak sah dan terhadap penetapannya sebagai tersangka maupun penahanannya, sehingga dia harus dibebaskan,” ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network