9 Poin Putusan Hakim Eman, Salah Satunya Minta Polda Jabar Pulihkan Nama Baik Pegi Setiawan

Agung Bakti Sarasa
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

Hakim meminta, Polda Jabar untuk menghentikan proses penyidikan serta memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. 

"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," imbuhnya.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delepan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," tambahnya.

Terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network