Hakim meminta, Polda Jabar untuk menghentikan proses penyidikan serta memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.
"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," imbuhnya.
"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delepan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," tambahnya.
Terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
"Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait