Pesan Khusus Pegi Setiawan untuk Polda Jabar usai Bebas: Hati-hati Menangkap Tersangka

Agung Bakti Sarasa
Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

Disinggung soal langkah hukum yang akan diambil ke depan, Pegi mengatakan hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

"Sejauh ini saya belum ngobrol, tapi saya kembalikan pada tim kuasa hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network