JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) agar tidak terburu-buru, dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus Pegi Setiawan.
"Evaluasi dulu, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, penyidik Polda Jabar perlu meminta pendapatan ahli hukum pidana dalam melaakukan analisa dan evaluasi tersebut.
"Saya sendiri sebagai anggota kompolnas sudah pernah menyarankan ahli hukum pidana tersohor untuk dimintai pendapat hukumnya terkait dengan hukum pembuktian dalam pidana," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait