Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bandung Diciduk Polisi

Rina Rahadian
Konferensi Pers Sat Reskrim Polrestabes Bandung usai tangkap selebgram asal Bandung berinisial RV usai terciduk promosikan judi online. Foto: Instagram.

“Jadi pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online itu melalui tautan di story atau status instagramnya,” bebernya.

“Dari modus tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta. Pelaku sudah melakukan modus itu selama empat bulan,” imbuhnya.

Di samping itu, lanjut Abdul Rahman, RV sebelumnya ditawarkan oleh seseorang yang tidak dikenal untuk melakukan pekerjaan promosi judi online. 

Saat ini, Sat Reskrim Polrestabes Bandung tengah melakukan pendalaman untuk dapat melacak admin situs judi online tersebut.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network