Geledah Kantor ULP Kota Bandung, Kejari Sita 74 Barang Bukti

Rina Rahadian
Kejari Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, pada pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB, Rabu (10/7/2024). Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, pada pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB, Rabu (10/7/2024). 

Selain di kantor ULP Kota Bandung, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik Kejari menyita 74 barang bukti mulai dari dokumen, laptop hingga HP dari anggota Pokja berinisial R dan R.

Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara Pokja dengan peserta lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender. 

Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo belum menjelaskan tender apa dan di dinas mana yang tengah diselidiki oleh Kejari. Pihaknya pun memastikan belum ada tersangka dalam kasus ini. 

"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa aja," ujar Irfan, saat jumpa pers, Rabu (10/7/2024). 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP. 

"Jadi, dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka dari itu, kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini," ujar Wawan. 

Lanjut, Wawan mengatakan modus yang dilaukan Pokja ULP yaitu dengan membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS), ke pengusaha atau peserta lelang proyek.

"Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB," katanya. 

Setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, kata dia, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP mulai dari Rp. 5-10 juta. Praktik ini diduga sudah dilakukan untuk 14 proyek pengadaan.

"Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network