Mantan Mantri di Bandung Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana KUR

Aga Gustiana
Kejari Bandung. (Foto: Dok Kejari Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kasus ini melibatkan BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa penyalahgunaan dana tersebut terjadi pada periode 2020 hingga 2022. Tersangka diketahui berinisial II.

“Jadi sebelum ditetapkan tersangka, pelaku (II) sempat tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik, terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Jumat (22/8/2025).

Irfan menjelaskan, tersangka II merupakan mantan mantri di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati. Ia diduga menyalurkan KUR tidak sesuai prosedur dan memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

“Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan dana terhadap beberapa debitur KUR BRI cabang Bandung Martadinata unit Surapati pada 2020-2022, dan juga kerap menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR,” ungkapnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network