Kejari SP3 Kasus Wakil Wali Kota Bandung, Status Tersangka Resmi Gugur!

Aga Gustiana
Kejari Bandung resmi hentikan kasus Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga.

Alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara itu, tidak aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka, Erwin dan Rendiana. 

Selain itu, Kejari Kota Bandung beralasan, penghentian perkara dilakukan demi kepastian hukum bagi kedua tersangka.

Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbuloh Sambas mengatakan, pascapenerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyidik perkara.

Dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP baru itu. Terutama dalam menjamin hak-hak tersangka. 

Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depan, tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka. 

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network