BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Firman Manan menyoroti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan Pj mencalonkan di Pilkada Serentak 2024.
Dalam SE Kemendagri 100.2.1.3/2314/SJ dijelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 10 2016: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Cakada dan Cawakada.
“Saya melihatnya SE tersebut harus diletakkan dalam konteks memang berpotensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan,” kata Firman dalam diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024, di Kota Bandung, Senin (15/7/2024).
Firman mengatakan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. Dia mengungkapkan bahwa selain masalah politik uang, kesetaraan hukum bagi semua pihak merupakan hal krusial.
“Walaupun memang kalau secara regulasi ini sulit untuk mengikat,” ucapnya.
Rekomendasinya adalah agar SE Mendagri menjadi acuan bagi ASN dalam menjalankan kode etik, serta meminta KPU dan Bawaslu untuk menegakkan netralitas dalam Pilkada 2024.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait