BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan pengendara motor dan mobil di Kota Bandung ditilang menggunakan tilang elektronik atau Electronic Tilang Law Enforcement (ETLE) mobile karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Penindakan itu dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 hari ke-8.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, pindakan terhadap pelanggar lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan dilakukan tilang manual.
"Sementara, kami prioritaskan untuk penindakan menggunakan ETLE mobile. Jadi masyarakat yang kasat mata didapatkan petugas di lapangan melakukan pelanggaran itu dihentikan," kata Kasatlantas ditemui saat melaksanakan operasi di Jalan Laswi, Kota Bandung, Senin (22/7/2024).
"Kemudian, petugas memberikan edukasi terkait pelanggaran yang dilakukan, harusnya bagaimana. Kemudian anggota akan memfoto pelat kendaraan itu dengan ETLE mobile," ujar AKBP Eko.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait