Usai Dikubur 7 Bulan, Jasad Wanita Dibunuh Mantan Suami Dimakamkan di TPU Dekat Rumahnya

Rina Rahadian
Pemakaman korban pembunuhan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024). Foto: Instagram @topjabar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network